Kamis, 01 Mei 2014

Pembeli Kayu Gaharu Taiwan dan Cina

Pembeli Kayu Gaharu Taiwan dan Cina Jika anda berada di wilayah Indonesia dan Memiliki Gaharu dengan Kriteria seperti di bawah ini :
  1.     Gaharu Kelas Super, Super King dan Saba Ulir
  2.     Kondisi Kering
  3.     Warna Hitam
  4.     Tenggelam di air seperti Tenggelam batu

Maka saya siap Membeli semua kayu dengan kriteria di atas dengan harga yang pantas. Silahkan lihat contoh kayu yang saya mau beli seperti gambar di bawah :

 
Pembeli Kayu Gaharu Taiwan dan Cina

Silahkan anda mengontak saya ke Nomor 0818 623 964 , pada jam kerja dari jam 8.00 wib - 17.00 wib. sebelum mengontak saya rekan sekalian harus menyiapkan foto dari berbagai sudut ( tengah, ujung bawah dan ujung atas. Atas kerjasamanya saya ucapkan terimakasih








































OK
Pembeli Kayu Gaharu Taiwan dan Cina Menurut Boedi Harsono, yang dimaksud pelepasan tanah  yaitu: ’’melepaskan hubungan yang semula terjadi diantara pemegang hak/penguasaan tanahnya dengan cara memberi ganti rugi”.8 Pelepasan tanah menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975, tentang Ketentuan Tata Cara Pelepasan Tanah adalah : “melepaskan hubungan hukum yang semula ada antara pemilik dengan tanah dan benda-benda yang terdapat diatasnya dengan menerima ganti kerugian yang ditetapkan dengan musyawarah”. Pembeli Kayu Gaharu Taiwan dan Cina 8 Log.cit.hal 590 Dipandang dari pihak yang memerlukan tanah, acara ini disebut Pelepasan Tanah, tetapi apabila dipandang dari pihak pemilik tanah acara ini disebut dengan perbuatan perbuatan hukum yang disebut melepaskan Hak Atas Tanah. Jadi acara pelepasan tanah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan melepaskan hak oleh si pemilik tanah. Pada dasarnya pelepasan hak dilakukan oleh sipemilik tanah dengan sukarela.
Pembeli Kayu Gaharu Taiwan dan Cina Istilah pelepasan tanah tidak terdapat dalam Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, namun dalam Pasal 27 mengatur tentang hapusnya hak milik, disebutkan salah satu sebabnya hapusnya hak tersebut adalah karena diserahkan dengan suka rela dari pemiliknya. Pengertian tersebut kemudian dikenal dengan istilah Pelepasan. Pelepasan hak atas tanah hanya disebutkan dalam Pasal 6 Undang-undang Pokok Agraria bahwa, ’’semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.’’ Dapat ditafsirkan merupakan dasar hukum dari adanya usaha untuk pengadaan pembebasan tanah.9 Didukung oleh pendapat Abdurrahman, bahwa: 
’’Apa yang dimaksud dengan pembebasan tanah pada pokoknya didasarkan pada penyerahan suka rela dari si pemegang hak, setelah ia diyakinkan bahwa Pembeli Kayu Gaharu Taiwan dan Cina kepentingan umum lebih memerlukan dari pada kepentingan pribadinya sendiri. Setelah ia diyakinkan bahwa kepentingan umum lebih memerlukan dari pada kepentingan pribadi, penyerahan suka rela ini tidak bertentangan dan dimungkinkan oleh Undang-undang Pokok Agraria.’’10
Karena pembangunan perumahan yang dilakukan pihak swasta (perusahaan Pengembang) berdasarkan  Perpres Nomor 65 Tahun 2006
 Maria SW Sumardjono, Tinjauan Kasus Bebarapa Masalah Tanah, Jurusan Hukum
Agraria, Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 1982, hal.30
10 Abdurrahman, Tebaran Pikiran Mengenai Hukum Agraria, Cetakan Pertama, Bandung,1985,
hal 176.
Pembeli Kayu Gaharu Taiwan dan Cina tidak termasuk kepentingan umum, maka Pelaksanaan pelepasan  hak atas tanah dilaksanakan oleh perusahaan pengembang/developer berdasarkan Kepmen Nomor 21 Tahun 1994 Tentang Tata Cara Perolehan Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal. Perolehan tanah dapat dilakukan melalui penyerahan atau pelepasan hak dilakukan apabila tanah yang diperlukan dipunyai dengan hak milik atau hak lain yang tidak sesuai dengan hak yang diperlukan oleh perusahaan dalam menjalankan usahanya, dengan ketentuan bahwa jika yang diperlukan adalah tanah, maka apabila perusahaan yang bersangkutan menghendaki, perolehan hak atas tanah dapat dilakukan melalui pemindahan hak dengan mengubah Pembeli Kayu Gaharu Taiwan dan Cina hak atas tanah tersebut menjadi Hak Guna Bangunan menurut ketentuan dalam keputusan ini, hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (3).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar