Pembeli kayu Gaharu Arab India Jika anda berada di wilayah Indonesia dan Memiliki Gaharu dengan Kriteria seperti di bawah ini :
- Gaharu Kelas Super, Super King dan Saba Ulir
- Kondisi Kering
- Warna Hitam
- Tenggelam di air seperti Tenggelam batu
Maka saya siap Membeli semua kayu dengan kriteria di atas dengan harga yang pantas. Silahkan lihat contoh kayu yang saya mau beli seperti gambar di bawah :
Pembeli kayu Gaharu Arab India |
Silahkan anda mengontak saya ke Nomor 0818 623 964 , pada jam kerja dari jam 8.00 wib - 17.00 wib. sebelum mengontak saya rekan sekalian harus menyiapkan foto dari berbagai sudut ( tengah, ujung bawah dan ujung atas. Atas kerjasamanya saya ucapkan terimakasih
OK
Pembeli kayu Gaharu Arab India Pembelian/pembebasan tanah dilakukan secara musyawarah. Apabila tidak tercapai kesepakatan ganti kerugian, dapat ditempuh cara menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah atau mengikutsertakannya dalam bentuk penataan kembali penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah. Pembeli kayu Gaharu Arab India Setelah dilakukan pembelian/pembebasan tanah perusahaan pengembang yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan pendaftaran/permohonan hak dalam waktu 6 (enam) bulan selambat¬lambatnya 1 (satu) tahun disertai syarat-syarat yang lengkap, kepada pejabat yang berwenang.
f. Setelah dilakukan pembelian/pembebasan tanah, perusahaan pengembang berkewajiban :
Pembeli kayu Gaharu Arab India Mematangkan tanah dan membangun rumah sesuai dengan rencana proyek yang telah disetujui oleh Pemerintah. Menyediakan tanah untuk fasilitas sosial dan memelihara selama jangka waktu tertentu prasarana lingkungan dan utilitas umum yang diperlukan oleh masyarakat penghuni lingkungan. Menyerahkan prasarana lingkungan dan tanah untuk keperluan Fasilitas sosial serta utilitas umum kepada Pemerintah Daerah Tingkat II. Pembeli kayu Gaharu Arab India Atas dasar peruntukan dan penggunaan tanah yang telah ditetapkan, maka tanah-tanah yang telah dikuasai oleh perusahaan dengan Hak Guna Bangunan, wajib dipindahkan haknya berikut bangunan/rumah yang ada di atasnya kepada pihak lain, dengan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai sesuai dengan peraturan perundang-undangan Agraria.
b. Musyawarah
Pembeli kayu Gaharu Arab India Pengadaan tanah untuk pembangunan perumahan dalam pelaksanaannya dilakukan melalui musyawarah. Dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2006, Tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pasal 1 ayat (10), menyatakan bahwa: “musyawarah adalah kegiatan yang mengandung proses saling mendengar, saling memberi dan saling menerima pendapat, serta keinginan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan masalah lain yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan tanah atas dasar kesukarelaan dan kesetaraan antara pihak yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah dengan pihak yang memerlukan tanah.”
Azas musyawarah tersebut lebih lanjut Maria S.W. Sumardjono menyatakan bahwa untuk musyawarah harus terjadi tanpa tekanan (suka rela) dan dilakukan antara pihak-pihak yang berkedudukan sejajar (’’saling’’) berbicara.15 Jadi tidak membedakan status para pihak tetapi semuanya berstatus sama (sederajat).
Pembeli kayu Gaharu Arab India Musyawarah dilakukan dalam rangka memperoleh kesepakatan mengenai pelaksanaan pembangunan, bentuk dan besarnya ganti Maria S.W. Sumardjono, Tinjauan Yuridis Tentang Keppres No.55 tahun 1993,Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Tahun 1993, kerugian dan musyawarah dilakukan ditempat yang telah ditentukan dalam surat undangan. Musyawarah dilakukan secara langsung antara pemegang hak atas tanah dan benda-benda yang ada diatasnya berkaitan dengan tanah bersama panitia pengadaan tanah. Panitia memberikan penjelasan kepada kedua belah pihak sebagai bahan musyawarah untuk mufakat terutama mengenai ganti kerugian. Status panitia dalam pelaksanaan musyawarah hanya sebagai pengawas, sedang masing-masing pihak yang berkepentingan secara aktif melakukan rembugan untuk mencapai kesepakatan.
Musyawarah dilakukan lebih dari satu kali dalam mengadakan musyawarah apabila para pihak telah menyetujui bentuk dan besarnya ganti kerugian maka panitia mengeluarkan keputusan tentang bentuk dan besarnya ganti kerugian sesuai kesepakatan tersebut. Pembeli kayu Gaharu Arab India Apabila dalam musyawarah itu tidak tercapai kesepakatan, panitia dapat mengeluarkan keputusan mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian berdasarkan nilai nyata atau sebenarnya, serta pendapat, saran keinginan dan pertimbangan yang berlangsung dalam musyawarah.
b. Musyawarah
Pembeli kayu Gaharu Arab India Pengadaan tanah untuk pembangunan perumahan dalam pelaksanaannya dilakukan melalui musyawarah. Dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2006, Tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pasal 1 ayat (10), menyatakan bahwa: “musyawarah adalah kegiatan yang mengandung proses saling mendengar, saling memberi dan saling menerima pendapat, serta keinginan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan masalah lain yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan tanah atas dasar kesukarelaan dan kesetaraan antara pihak yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah dengan pihak yang memerlukan tanah.”
Azas musyawarah tersebut lebih lanjut Maria S.W. Sumardjono menyatakan bahwa untuk musyawarah harus terjadi tanpa tekanan (suka rela) dan dilakukan antara pihak-pihak yang berkedudukan sejajar (’’saling’’) berbicara.15 Jadi tidak membedakan status para pihak tetapi semuanya berstatus sama (sederajat).
Pembeli kayu Gaharu Arab India Musyawarah dilakukan dalam rangka memperoleh kesepakatan mengenai pelaksanaan pembangunan, bentuk dan besarnya ganti Maria S.W. Sumardjono, Tinjauan Yuridis Tentang Keppres No.55 tahun 1993,Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Tahun 1993, kerugian dan musyawarah dilakukan ditempat yang telah ditentukan dalam surat undangan. Musyawarah dilakukan secara langsung antara pemegang hak atas tanah dan benda-benda yang ada diatasnya berkaitan dengan tanah bersama panitia pengadaan tanah. Panitia memberikan penjelasan kepada kedua belah pihak sebagai bahan musyawarah untuk mufakat terutama mengenai ganti kerugian. Status panitia dalam pelaksanaan musyawarah hanya sebagai pengawas, sedang masing-masing pihak yang berkepentingan secara aktif melakukan rembugan untuk mencapai kesepakatan.
Musyawarah dilakukan lebih dari satu kali dalam mengadakan musyawarah apabila para pihak telah menyetujui bentuk dan besarnya ganti kerugian maka panitia mengeluarkan keputusan tentang bentuk dan besarnya ganti kerugian sesuai kesepakatan tersebut. Pembeli kayu Gaharu Arab India Apabila dalam musyawarah itu tidak tercapai kesepakatan, panitia dapat mengeluarkan keputusan mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian berdasarkan nilai nyata atau sebenarnya, serta pendapat, saran keinginan dan pertimbangan yang berlangsung dalam musyawarah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar