Buyer Gaharu Pembeli Gaharu Jika anda berada di wilayah Indonesia dan Memiliki Gaharu dengan Kriteria seperti di bawah ini :
- Gaharu Kelas Super, Super King dan Saba Ulir
- Kondisi Kering
- Warna Hitam
- Tenggelam di air seperti Tenggelam batu
Maka saya siap Membeli semua kayu dengan kriteria di atas dengan harga yang pantas. Silahkan lihat contoh kayu yang saya mau beli seperti gambar di bawah :
Buyer Gaharu Pembeli Gaharu |
Silahkan anda mengontak saya ke Nomor 0818 623 964 , pada jam kerja dari jam 8.00 wib - 17.00 wib. sebelum mengontak saya rekan sekalian harus menyiapkan foto dari berbagai sudut ( tengah, ujung bawah dan ujung atas. Atas kerjasamanya saya ucapkan terimakasih
OK
Buyer Gaharu Pembeli Gaharu Dalam PP No.24 tahun 1997 ini tetap dipertahankan tujuan dan sistem Pendaftaran Tanah seperti yang dianut dalam peraturan sebelumnya, yang pada hakikatnya sudah ditetapkan dalam UUPA, yaitu bahwa pendaftaran tanah diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan (Legal Cadastre). Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 3 PP No.24 Tahun 1997 sebagai berikut :
Pendaftaran tanah bertujuan :
a. untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatubidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lainyang terdaftar agar dengan mudah dapatmembuktikan dirinya sebagai pemegang hak yangbersangkutan;
b. untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihakyang berkepentingan termasuk Pemerintah agardengan mudah dapat memperoleh data yang Buyer Gaharu Pembeli Gaharu diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuanrumah susun yang sudah terdaftar;
c. untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.7
Kepastian hukum dimaksud adalah meliputi :
1 Kepastian mengenai mengenai subyek hak atas tanah, yaitu orang / badan hukum yang menjadi pemegang hak atas tanah;
2 Kepastian mengenai obyek hak atas tanah, yaitu mengenai letak tanah, batas-batas tanah, panjang dan lebar tanah.8
Buyer Gaharu Pembeli Gaharu Sebelum berlakunya UUPA sebenarnya telah ada kegiatan pendaftaran tanah, namun kegiatan itu dilakukan demi kepentingan negara dalam hal pemungutan pajak (fiscal cadastre). Sampai tahun 1961 ada 3 macam pungutan pajak tanah, yaitu :
1) Untuk tanah-tanah hak barat: Verponding Eropa; 2) Untuk tanah-tanah hak milik adat yang ada di wilayah Gemeente: Verponding Indonesia;3) Untuk tanah-tanah hak milik adat luar wilayahGemeente: Landrente atau Pajak Bumi.9
7 Indonesia (B), op. cit., Pasal 3.8 Effendi, op. cit., hal.21.
9 Harsono, op. cit.,hal.82.
Pengenaan pajak dilakukan dengan penerbitan surat pengenaan pajak atas nama pemilik tanah, yang dikenal dengan sebutan petuk pajak, pipil, girik dan lain-lain. Buyer Gaharu Pembeli Gaharu Karena pajak dikenakan pada pemilik tanah, maka petuk pajak atau girik, dan pipil ini kemudian dianggap dan diperlakukan sebagai tanda bukti pemilikan tanah yang bersangkutan. Padahal fungsi sebenarnya adalah sebagai surat pengenaan dan tanda pembayaran pajak. Penerimaan pembayaran pajak oleh Pemerintahpun dianggap oleh masyarakat pada saat itu sebagai pengakuan hak pembayar pajak sebagai pemilik atas tanah yang bersangkutan.10 Setelah tahun 1960 ketiga pajak ini diganti dengan Iuran Pembangunan Daerah atau IPEDA, yang dalam perkembangannya kemudian menjadi Pajak Bumi dan Bangunan, disingkat PBB. Berlainan dengan pungutan pajak sebelumnya, dimana yang menjadi dasar penentuan objek pajak adalah status tanahnya sebagai tanah hak barat atau tanah hak milik adat, serta wajib pajak adalah pemegang hak atau pemiliknya, maka subyek pajak dalam pemungutan IPEDA maupun PBB adalah orang atau badan yang
10 Ibid., hal.83.
Buyer Gaharu Pembeli Gaharu secara nyata mempunyai hak atas bumi, dan/ atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/ atau memiliki, menguasai dan atau memperoleh manfaat atas bangunan. Dengan demikian setiap orang yang memperoleh manfaat atas suatu bidang tanah dapat menjadi subyek pajak, walaupun ia bukan pemilik tanah yang bersangkutan. Karenanya IPEDA atau PBB tersebut tidak dapat dipakai sebagai petunjuk bahwa pemegang SPPT sebagai wajib pajak mempunyai hak milik atas tanah tersebut, atau sebagai pemilik tanah yang bersangkutan.
Pendaftaran tanah yang dimaksud dalam UUPA bukanlah fiscal cadastre melainkan legal cadastre, yaitu dalam rangka menjamin kepastian hukum di bidang pertanahan, karena dengan diselenggarakannya pendaftaran tanah :
a. bagi para pemilik tanah atau pemegang hak atas tanah, Buyer Gaharu Pembeli Gaharu dapat dengan mudah membuktikan haknya atas tanah yang dikuasai dan dipunyainya, karena mereka memiliki surat tanda bukti hak yang diberikan oleh Pemerintah (sertipikat).
b. bagi calon pembeli atau kreditur yang memerlukan keterangan mengenai suatu bidang
tanah tertentu, dapat dengan mudah memperoleh data-data yang diperlukan, karena data dan dokumen yang bersangkutan disimpan di Kantor Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah yang terbuka untuk umum..
C. Sistem Pendaftaran dan Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah.
Dari dua macam sistem pendaftaran tanah, maka sistem yang kita anut adalah sistem pendaftaran hak (registration of titles), dimana setiap penciptaan hak baru dan perbuatan-perbuatan hukum yang menimbulkan perubahan kemudian, harus dibuktikan dengan suatu akta, dan hak baru tersebutlah yang didaftarkan.11
Boedi Harsono menyatakan bahwa :
Buyer Gaharu Pembeli Gaharu Sistem pendaftaran hak (registration of titles)ini diciptakan oleh Robert Richard Torrens,dengan tujuan menciptakan sistem baru yanglebih sederhana dan memungkinkan orangmemperoleh keterangan dengan cara yang mudah,tanpa harus mengadakan title search pada akta-akta yang ada.12 Karena dalam sistem pendaftarantanah yang telah ada sebelumnya, yaitu sistempendaftaran akta (registration of deeds), yang
11 Harsono, op. cit., hal.76. 12 Ibid.
didaftarkan adalah akta-aktanya. Dalam akta tersebut dimuat data yuridis tanah yangbersangkutan, perbuatan hukumnya, haknya,penerima haknya, dan hak apa yang dibebankan.Namun dalam sistem pendaftaran akta ini pejabatyang berwenang, dalam hal ini Buyer Gaharu Pembeli Gaharu PejabatPendaftaran Tanah/PPT bersikap pasif. Ia tidakmempunyai kewajiban untuk melakukan pengujiankebenaran data yang disebut dalam akta yangdidaftar.13
Sedangkan setiap kali terjadi perubahan data, wajib
dibuatkan akta sebagai buktinya. Maka dalam sistem
ini, orang yang berkepentingan harus melakukan sendiri
apa yang disebut title search untuk memperoleh data
yuridis yang paling akurat.
Sistem publikasi di Indonesia adalah sistem negatip
yang mengandung unsur positip, artinya :
Buyer Gaharu Pembeli Gaharu Bukan sistem negatip murni, karena : Dalam UUPA Pasal 19 (2) dinyatakan bahwa pendaftaran menghasilkan surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Pernyataan tersebut mengandung arti bahwa pemerintah sebagai penyelenggara pendaftaran tanah, harus berusaha agar sejauh mungkin data yang disajikan dalam buku tanah dan peta
13 Ibid., hal.75.
pendaftaran adalah benar. Jadi selama tidak dapat dibuktikan yang sebaliknya, data itu harus diterima sebagai data yang benar. Dalam sistem publikasi negatip tidak ada pernyataan demikian dan pemerintah atau negarapun tidak menjamin kebenaran data yang disajikan.
b. Bukan sistem publikasi positip, walaupun sistem Buyer Gaharu Pembeli Gaharu pendaftarannya adalah pendaftaran hak, karena dari apa yang dinyatakan dalam penjelasan umum PP 10 tahun 1961, bahwa pendaftaran tidak menghasilkan suatu indefeasible title sebagaimana dianut dalam sistem publikasi positip. Orang yang sebenarnya berhak atas tanah, masih dapat menggugat hak dari orang yang terdaftar namanya dalam buku tanah sebagai orang yang berhak.
Seperti dinyatakan Boedi Harsono, sistem publikasi yang digunakan saat ini dapat dikatakan sistem publikasi negatip yang mengandung unsur positip karena :
Buyer Gaharu Pembeli Gaharu Menurut PP 24 tahun 1997 Jo PMNA / Ka.BPN No.3 tahun 1997, kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali maupun pemeliharaan datanya diatur secara rinci, baik tentang data fisik maupun data yuridisnya, agar sejauh mungkin diperoleh data yang benar, karena pendaftaran tanah adalah untuk menjamin kepastian hukum. Jadi walaupun negara tidak menjamin kebenaran akta, namun pemerintah sejauh mungkin menyajikan data yang benar.
2) Sebagaimana lembaga acquisitieve verjaring dalam hukum perdata barat, maka dalam hukum adat di Indonesia dikenal lembaga rechtsverwerking, yaitu jika seseorang yang memiliki suatu bidang tanah, selama sekian waktu membiarkan tanahnya tidak dikerjakan, kemudian tanah itu dikerjakan oleh orang lain yang memperolehnya dengan itikad baik, maka hilanglah haknya untuk menuntut kembali tanah tersebut.14 Lembaga ini diakui oleh PP 24 Buyer Gaharu Pembeli Gaharu tahun 1997 dengan jangka waktu 5 tahun. Sertipikat dapat disebut sebagai alat pembuktian yang kuat, sepanjang isinya sama dengan data yang terdapat dalam surat ukur dan buku tanah di kantor pendaftaran tanah, karena kadangkala tidak selalu sama isinya. Hal ini disebabkan tidak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar