Kamis, 24 April 2014

Tempat Jual Kayu Gaharu Jakarta

Tempat Jual Kayu Gaharu Jakarta Jika anda berada di wilayah Indonesia dan Memiliki Gaharu dengan Kriteria seperti di bawah ini :
  1.     Gaharu Kelas Super, Super King dan Saba Ulir
  2.     Kondisi Kering
  3.     Warna Hitam
  4.     Tenggelam di air seperti Tenggelam batu

Maka saya siap Membeli semua kayu dengan kriteria di atas dengan harga yang pantas. Silahkan lihat contoh kayu yang saya mau beli seperti gambar di bawah :

 
Tempat Jual Kayu Gaharu Jakarta
Silahkan anda mengontak saya ke Nomor 0818 623 964 , pada jam kerja dari jam 8.00 wib - 17.00 wib. sebelum mengontak saya rekan sekalian harus menyiapkan foto dari berbagai sudut ( tengah, ujung bawah dan ujung atas. Atas kerjasamanya saya ucapkan terimakasih









































OK
Tempat Jual Kayu Gaharu Jakarta Kegiatan Setelah Lelang
a.    Berdararkan Pasal 19 dibuat Daftar Penyetoran dan pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang, Peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pembeli lelang mengambil Uang Jaminan Penawaran lelang dengan menandatangani Daftar Penyetor dan Pengambilan Uang Jaminan Lelang, pengembalian dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permintaan pengembalian uang jaminan dari peserta lelang.
b.    Berdasarkan Pasal 21 pembayaran lelang dari Pembeli yang diterima oleh Pejabat Lelang disetorkan ke Bendahharawan Penerima. Pada Pasal 6 Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak
Lelang:
1.    Kantor Lelang menentukan syarat-syarat umum dalam pelaksanaan lelang Syarat umum tersebut seperti tercantum dalam Pasal 8 VR menyatakan bahwa Tempat Jual Kayu Gaharu Jakarta Pengawas Kantor Lelang Negeri menentukan sebagai peraturan umum jam, kapan tiap penjualan harus dimulai, dan jam kapan penjualan oleh juru lelang dapat dihentikan. Syarat-syarat umum dalam setiap pelaksanaan lelang yang dicantumkan dalam pasal 6 ayat (1) Keputusan DJPLN Nomor 35/PI/2002 tentang Juknis Pelaksanaan Lelang terdiri dari:
     a.    Di hadapan Pejabat Lelang atau ditutup dan disahkan loleh Pejabat Lelang dalam hal lelang internet.
     b.    Terbuka untuk umum yang dihadiri oleh Penjual dan 1 (satu) orang peserta atau lebih.
     c.    Pengumuman Lelang. 
     d.    Harga lelang dibayar secara tunai selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah 

 pelaksanaan lelang.
Tempat Jual Kayu Gaharu Jakarta Penjualan dapat menentukan syarat-syarat lelang yang bersifat khusus. Syarat khusus tersebut seperti : -Pasal 1b VR menyatakan bahwa penjual menentukan cara bagaiman akan
diselenggarakan. -Pasal 21 VR menyatakan bahwa Penjual menentukan syarat-syarat
penjualan. -Penjualan mensyaratkan adanya Uang Jaminan Penawaran Lelang. Pada Keputusan DJPLN syarat-syarat khusus yang diajukan Penjual secara tertulis kepada Kepala Kantor Lelang antara lain:
     a.    Kesempatan bagi calon Pembeli untuk melihat, meneliti secara fisik dan mendapat penjelasan barang yang akan dilelang.
     b.    Jangka waktu pengambilan/penyerahan barang.

Pasal 4 Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 Tempat Jual Kayu Gaharu Jakarta  tentang Juklak Lelang menyatakan lelang dilaksanakan dalam wilayah kerja Kantor Lelang tempat barang berada.
Hal penting yang harus diperhatikan oleh Penjual apabila akan menghendaki penjualan lelang adalah Pengumuman Lelang dan penentuan Nilai Limit barang yang akan dilelang, karena Pengumuman merupakan syarat utama lelang, sedangkan Nilai Limit sebagai dasar dari penentuan pemenang lelang.
Pasal 1 ayat (11) Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak lelang menyatakan Pengumuman Lelang adalah suatu usaha mengumpulkan para peminat dalam bentuk pemberitahuan kapada khalayak ramai tentang akan diadakannya suatu penjualan secara lelang, dan atau sebagai persyaratan hukum sahnya suatu persyaratan lelang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang baru berlaku.
Tempat Jual Kayu Gaharu Jakarta Pengumuman lelang berdasarkan Pasal 14 Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak Lelang sekurang kurangnya memuat: 
     a.    Identitas Penjual.
     b.    Hari, tanggal, jam dan tempat lelang dilaksanakan
     c.    Nama, jenis dan jumlah barang,
     d.    Besar dan cara penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang
     e.    Lokasi, luas tanah, dan jenis hak atas tanah, khususnya barang tidak bergerak berupa tanah

Pasal 1 ayat (12) kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak Lelang menyatakan Nilai Limit adalah nilai minimal yang ditetapkan oleh penjual untuk dicapai dalam suatu pelelangan sabagai dasar untuk mengesahkan pemenang lelang.
Pada lelang tertentu, biasanya lelang dengan harga yang cukup tinggi, atau berdasarkan permohonan Penjual dapat disyaratkan adanya Uang Jaminan, Tempat Jual Kayu Gaharu Jakarta yang besarnya ditentukan oleh Penjual atau secara proporsional. Uang Jaminan ini dimaksudkan agar peserta lelang merasa terikat karena uang jaminan akan hilang apabila peserta yang tidak sungguh-sungguh berminat mengikuti lelang atau yang hanya main-main. 
Pasal 1 ayat (10) Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak Lelang memberi pengertian Uang Jaminan Penawaran Lelang adalah uang yang disetor terlebih dahulu sebagai syarat sahnya menjadi peserta lelang, bagi lelang yang disyaraatkan adanya uang jaminan.
2.2.4 Risalah Lelang
Tempat Jual Kayu Gaharu Jakarta Pasal 35 VR menyatakan bahwa setiap penjualan dimuka umum oleh juru lelang atau kuasanya, selama dalam penjualan, untuk tiap hari pelelangan atau penjualan dibuat berita acara tersendiri. Berita acara yang disebutkan dalam pasal tersebut diatas biasa disebut dengan Risalah Lelang.
Pasal 1 ayat (16) Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak Lelang memberikan pengertian Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna bagi para pihak.
Pasal 1 ayat (28) Permenkeu nomor 40/PMK.07/2006 tentang Juklak Lelang pengertian Risalah Lelang  adalah berita acara pelaksanaan lelang  yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna bagai para pihak.  Pasal 37 VR menyatakan Berita acara lelang berisi :
     a.    Bagian Kepala :
    tanggal dengan huruf;
    nama kecil, nama dan tempat kedudukan Juru Lelang Tempat Jual Kayu Gaharu Jakarta juga nama kecil, nama dan tempat kediaman dari kuasanya jika penjualan dilakukan didepannya;
    nama kecil, nama, pekerjaan dan tempat kediaman dari orang, untuk siapa penjualan dilakukan, dengan uraian, jika ia tidak dibuat atas namanya sendiri, tentang kedudukannya, ia minta diadakan penjualan dan dalam keadaan, bahwa juru lelang berdasar pasal 20 harus meyakinkan bahwa penjual berhak untuk menjual, juga pendapatnya tentang hal itu;
    tempat dimana penjualan dilakukan; menunjukkan letaknya dan batasnya barang-barang yang tidak bergerak bukti mutlak harus menurut bunyi kata-katanya, dengan menyebut hak dari tanda-tanda lain yang ada diatasnya dan beban yang membebani barang-barang tersebut;
    syarat-syarat dilakukan pejualan.
     b.    Bagian Badan :
    uraian dari yang dilelangkan;
    nama dan pekerjaan dari tiap Pembeli, juaga tempat kediamannya,jika ia tidak berkediaman di tempat, dimana dilakukan penjualan;
    harga, yang diberikan dengan angka;
    dalam penjualan seuai dengan ayat kelima dari Pasal 9 juga dengan angka            tawaran atau Tempat Jual Kayu Gaharu Jakarta perssetujuan harga, yang tetap mengikat nama dan pekerjaan dari penawar atau yang menyetujui harganya yang bersangkutan juga tempat kediamannya, dimana dilakuka penjualan.
     c.    Bagian Kaki :
    penyebutan jumlah barang lelang yang laku, dengan huruf dan angka;
    jumlah semua, yang diberikan untuk itu, dn jumlah yang ditahan untuk itu, semuanya dengan huruf dan angka-angka;

Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak Lelang dalam Pasal 43 disebutkan bahwa:
1    Setiap pelaksanaan lelang dibuat Risalah Lelang oleh Pejabat Lelang.
     2.    Risalah Lelang terdiri dari:
     a. Bagian Kepala, berdasarkan Pasal 44 memuat sekurang-kurangnya:
     (1)    Hari, tanggal, dan jam lelang ditullis Tempat Jual Kayu Gaharu Jakarta  dengan huruf dan angka;
     (2)    Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal/domisili dari Pejabat Lelang
     (3)    Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal/domisili Penjual;
     (4)    Nomor /tanggal Surat Permohonan lelang;
     (5)    Tempat pelaksanaan lelang;
     (6)    Sifat barang yang dilelang dan alasan barang tersebut  dilelang;
     (7)    Dalam hal yang dilelang barang-barang tidak bergeraak berupa tanah atau tanah dan bangunan harus diebutkan status hak tanah atau surat-surat lain yang menjelaskan bukti kepemilikan, Surat Keterangan Tanah dari Kantor Pertanahan, keterangan lain yang membebanai tanah tersebut;
     (8)    Cara bagaimana lelang tersebut telah diumumkan oleh Penjual;
     (9)    Syarat-syarat umum lelang.
     b.    Bagian Badan Risalah Lelang, berdasarkan Pasal 45 memuat sekurang- kurangnya:
     (1)    Banyaknya penawaran lelang yang masuk dan sah
     (2)    Nama barang yang dilelang
     (3)    Nama, pekerjaan dan alamat Pembeli, sebagai Pembeli atas nama sendiri atau sebagai kuasa atas nama orang lain
     (4)    Tempat Jual Kayu Gaharu Jakarta Bank Kreditor sebagai Pembeli untuk orang atau Badan Hukum atau Badan Usaha yang akan ditunjuk namanya (dalam hal bank kreditor sebagai Pembeli lelang)
     (5)    Harga lelang dengan angka dan huruf
     (6)    Daftar barang yang laku terjual/ditahan menurut nilai, nama, alamat Pembeli
     c.    Bagian Kaki Risalah Lelang berdasarkan Pasal 46 memuat sekurangkurangnya :
     (1)    Banyaknya barang yang ditawarkan/dilelang dengan angka dan huruf
     (2)    Jumlah nilai barang-barang yang telah terjual dengan angka dan huruf
     (3)    Jumlah nilai barang-barang yang ditahan dengan angka dan huruf
     (4)    Banyaknya surat-surat yang dilampirkan pda Risalah lelang dengan angka dan huruf
     (5)    Jumlah perubahan yang dilakukan (catatan, tambahan, coretan dengan penggantinya) maupun tidak adanya perubahan ditulis dengan angka dan huruf
     (6)    Tanda tangan Pejabat Lelang dan Penjual/Kuasa Penjual dalam hal lelang barang bergerak.
     (7)    Tanda tangan Pejabat Lelang, Penjual/Kuasa penjual dan Pembeli/Kusa Pembeli dalam hal lelang barang tidak bergerak
2    Setiap Risalah Lelang diberi Nomor urut tersendiri

Bagian-bagian Risalah Lelang antara Tempat Jual Kayu Gaharu Jakarta VR dengan Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak Lelang sama, yaitu kepala, badan dan kaki, tetapi isi dari bagian-bagian tersebut dalam Keputusan Menteri Keuangan ada penambahan, seperti:
1    menyebutkan hari dan jam lelang dilaksanakan
2    nomor/tanggal Surat Permohonan Lelang
3    banyaknya penawaran lelang yang masuk dan sah
4    daftar barang yang laku terjual/ditahan memuat nilai, nama, alamat Pembeli
5    banyaknya surat yang dilampirkan pada Risalah Lelang dengan angka dan huruf
6    jumlah perubahan yang dilakukan Tempat Jual Kayu Gaharu Jakarta (catatan, tambahan, coretan dengan penggantian) maupun tidak adanya perubahan ditulis dengan angka dan huruf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar