Minggu, 27 April 2014

Pembeli Kayu Gaharu

Pembeli Kayu Gaharu Jika anda berada di wilayah Indonesia dan Memiliki Gaharu dengan Kriteria seperti di bawah ini :
  1.     Gaharu Kelas Super, Super King dan Saba Ulir
  2.     Kondisi Kering
  3.     Warna Hitam
  4.     Tenggelam di air seperti Tenggelam batu

Maka saya siap Membeli semua kayu dengan kriteria di atas dengan harga yang pantas. Silahkan lihat contoh kayu yang saya mau beli seperti gambar di bawah :

 
Pembeli Kayu Gaharu


Silahkan anda mengontak saya ke Nomor 0818 623 964 , pada jam kerja dari jam 8.00 wib - 17.00 wib. sebelum mengontak saya rekan sekalian harus menyiapkan foto dari berbagai sudut ( tengah, ujung bawah dan ujung atas. Atas kerjasamanya saya ucapkan terimakasih









































OK
Pembeli Kayu Gaharu Notaris adalah profesi jabatan dan merupakan pejabat umum yang menghasilkan produk akta otentik, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUJN No. 30 Th. 2004. Untuk dapat menjadi Notaris diperlukan pendidikan setingkat S2 yaitu Magister Kenotariatan dengan melalui beberapa persyaratan yang telah ditentukan serta diangkat dan disumpah oleh Pemerintah
Sedangkan Pejabat Lelang adalah profesi jabatan yang merupakan pejabat umum yang menghasilkan produk hukum Risalah Lelang. Risalah Lelang tersebut mempunyai kesamaan dengan akta otentik yang dibuat oleh seorang Notaris. Untuk dapat menjadi Pejabat Lelang diperlukan pendidikan lelang disamping itu juga diangkat dan disumpah oleh Pembeli Kayu Gaharu Pemerintah atau Menteri Keuangan.
Pembeli Kayu Gaharu Notaris dilarang merangkap jabatan, sesuai ketentuan Pasal 17 UUJN No. 30 Th. 2004, namun demikian berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf g UUJN No. 30 Th. 2004 Notaris berwenang membuat Risalah Lelang dan berdasarkan Pasal 7 Vendu Instruksi seorang Notaris dapat diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas II, dengan terlebih dahulu mendaftarkan diri sebagai Pejabat Lelang Kelas II pada Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara Departemen Keuangan. Pejabat Lelang Kelas II tersebut merupakan jabatan di luar pemerintahan atau pegawai swasta, mengingat Pejabat Lelang Kelas II mendapat jasa lelang dari pelayanan lelangnya. Pembeli Kayu Gaharu Pendaftaran sebagai Pejabat Lelang Kelas II yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara  ditujukan kepada Pensiunan Departemen Keuangan yang berasal dari Unit Direktorat Jenderal  Piutang dan Lelang Negara dan Pejabat Umum yang berasal dari Ikatan Notaris Indonesia.
Pembeli Kayu Gaharu Notaris dalam menjalankan jabatannya sebagai Pejabat Lelang Kelas II dapat dimungkinkan, mengingat jabatan Notaris dan Jabatan sebagai Pejabat Lelang sepadan serta merupakan jabatan umum dan  sesuai undang-undang dapat dibenarkan, disamping itu Notaris dan Pejabat Lelang sama-sama menghasilkan produk hukum  yang disebut akta dan Risalah Lelang yang keduanya merupakan akta otentik.
Pejabat Lelang harus melakukan penelitian dokumen objek lelang dan bilamana ada persyaratan yang belum dipenuhi, ia memiliki wewenang untuk minta kelengkapan berkas lelang yang dimaksud.
Dalam pelaksanaan Lelang, Pejabat Lelang berfungsi sebagai pemimpin lelang dan memberikan informasi lelang kepada peserta lelang atau pengguna jasa lelang yang dalam menjalankan tugasnya dapat dibantu oleh seorang Pemandu Lelang atau Afslager. Pembeli Kayu Gaharu Ia juga sebagai juri yang harus adil dan bijaksana yang memiliki kewenangan menentukan kebijakan yang mendukung terlaksananya lelang.
Pejabat Lelang bertindak selaku bendaharawan yang menerima, menyetorkan dan  mempertanggung jawabkan uang hasil lelang ke Kas Negara. Selanjutnya sebagai Pejabat Umum, Pejabat Lelang membuat akta otentik yang merupakan berita acara pelaksanaan lelang yaitu Risalah Lelang. 
4.2 Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II
Pembeli Kayu Gaharu Pasal 15 ayat (1) UUJN No. 30 Th. 2004 menyatakan Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendeki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan Undang-undang. Selain itu Notaris berwenang pula membuat akta Risalah Lelang ( pasal 15 ayat (2) huruf g UUJN No. 30 Th. 2004.
Pejabat Lelang adalah orang yang khusus diberi wewenang oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembeli Kayu Gaharu Dasar hukum pengangkatan Notaris sebagai Pejabat Lelang Kelas II adalah Pasal 3 VR yang menyatakan Pejabat Lelang dibedakan dalam 2 (dua) tingkatan dan Gubernur Jenderal (sekarang menteri Keuangan) menentukan orang-orang dalam jabatan mana yang termasuk dalam masing-masing tingkatan dan tempat kedudukannya. Pasal 7 VI memberikan penjelasan orang-orang yang termasuk dalam tiap tingkatan Pejabat Lelang.
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut diatas, salah satu yang dapat diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas II adalah Notaris. Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II didasarkan pada pertimbangan bahwa wilayah kegiatan lelang yang dilakukan oleh masyarakat seperti lelang tanah dan atau bangunan inventaris perusahaan dalam rangka penghapusan inventaris perusahaan, untuk menghindarkan pelanggaran peraturan lelang yang menyatakan  pelelangan harus dilakukan dihadapan pejabat pejabat lelang kecuali dengan peraturan pemerintah atau peraturan perundang–undangan dibebaskan dari campur tangan Pejabat Lelang apabila tidak akan mengakibatkan pembatalan penjualan, ditunjuk dan diangkatlah Notaris sebagai Pejabat Lelang Kelas II.
Pembeli Kayu Gaharu Diangkatnya Notaris sebagai Pejabat Lelang adalah dengan pertimbangan mempunyai kemampuan dan pengetahuan lelang yang cukup serta tempat kedudukan dan wilayah kerjanya mencakup atau meliputi tempat lelang akan diselenggarakan, sehingga tidak melanggar aturan mengenai wilayah kerja Notaris.
Pengangkatan Notaris sebagai Pejabat Lelang diatur dalam Kepmenkeu Nomor 305/KMK.01/2002 tentang Pejabat Lelang dan Keputusan DJPLN Nomor 36/PL/2002 tentang Juknis Pejabat Lelang. Didalam Keputusan–keputusan tersebut dinyatakan bahwa Notaris termasuk orang-orang khusus yang dapat diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas II dengan tempat kedudukan di Kantor Pejabat Lelang Kelas II dan di Balai Lelang. Pembeli Kayu Gaharu Kantor Notaris tidak merangkap sebagai kantor Pejabat Lelang Kelas II, karena DJPLN atas nama Menteri Keuangan menentukan tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas II dan wilayah kerjanya berdasarkan Pasal 2 Kepmenkeu Nomor 305/KMK.01/2002 tentang Pejabat Lelang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar