Kamis, 24 April 2014

Beli Gaharu pembeli gaharu

Beli Gaharu pembeli gaharu Jika anda berada di wilayah Indonesia dan Memiliki Gaharu dengan Kriteria seperti di bawah ini :
  1.     Gaharu Kelas Super, Super King dan Saba Ulir
  2.     Kondisi Kering
  3.     Warna Hitam
  4.     Tenggelam di air seperti Tenggelam batu
Maka saya siap Membeli semua kayu dengan kriteria di atas dengan harga yang pantas. Silahkan lihat contoh kayu yang saya mau beli seperti gambar di bawah :

 
Beli Gaharu pembeli gaharu


Silahkan anda mengontak saya ke Nomor 0818 623 964 , pada jam kerja dari jam 8.00 wib - 17.00 wib. sebelum mengontak saya rekan sekalian harus menyiapkan foto dari berbagai sudut ( tengah, ujung bawah dan ujung atas. Atas kerjasamanya saya ucapkan terimakasih









































OK
Beli Gaharu pembeli gaharu Pada dasarnya tidak ada perbedaan antara Risalah Lelang menurut VR
dengan Kepmenkeu, hanya ada sedikit penambahan. Penambahan isi dari
Risalah Lelang tersebut dimaksudkan untuk memperbaiki atau
menyempurnakan Risalah Lelang sebagai akta otentik untuk menjadi
pembuktian yang sempurna bagi para pihak.
Pasal 38 VR menyatakan : 
”Tiap lembar berita acara dengan pengecualian dari yang terakhir, ditandatangani oleh juru Lelang atau kuasanya sebagai pembenaran. Berita acara ditanda tangani oleh juru lelang atau yang dikuasakan dan orang, atas permintaan siapa dilakukan penjualan, Beli Gaharu pembeli gaharu jika ia menghendaki tidak turut tanda tangan atau ia pada waktu penutupan berita acara tidak hadir, tentang hal itu dalam berita acara disebutkan.
Penyebutan bahwa Penjual tidak menghendaki tanda tangan atau tidak hadir, berlaku sebagai tanda tangan Penjual”.
Pasal 48 Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/20002 tentang Juklak Lelang menyatakan bahwa:
1.    Penanda tanganan Risalah lelang dilakukan oleh:
     a.    Pejabat Lelang pada setiap lembar disebelah kanan atas dari Risalah Lelang, kecuali lembar terakhir.
     b.    Pejabat Lelang daan Penjual/Kuasa Penjual pada lembar terakhir dalam hal lelang barang bergerak.
     c.    Pejabat lelang, Penjual/Kuasa Penjual dan Pembeli/Kuasa Pembeli pada lembar trakhir dalam hal lelang barang tidak bergerak.
Beli Gaharu pembeli gaharu Apabila Penjual tidak menghendaki menandatangani risalah Lelang atau tidak hadir setelah Risalah Lelang ditutup, hal ini dinyatakan oleh Pejabat Lelang sebagai tanda tangan.
Pasal 39 VR menyatakan:
”Tidak boleh diadakan perubahan atau tambahan dalam berita acara kecuali dipinggir lembaran atu, jika di situ tidak ada tempat, langsung sebelum penanda tanganan berita acara, dalam hal belakangan dengan menunjuk halaman-halamanan dan baris, yang bersangkutan.
Tidak ada pencoretan kata-kata, huruf atau angka dalam berita acara boleh kecuali dengan coretan tipis sedemikian hingga tetap dapat dibaca apa ada yang dicoret. Jumlah kata-kata, huruf dan angka yang dicoret disebut dipinggir lembaran. Semua yang karena pasal ini ditulis dipinggir dari berita acara, ditanda tangani oleh penanda tangan dari Beli Gaharu pembeli gaharu berita acara”. Pasal 47 Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak lelang menyatakan bahwa:
1.    pembentulan kesalahan pembuatan risalah lelang berupa penggantian, dilakukan dengan:
     a.    pencoretan kesalahan kata, huruf dan angka dalam risalah lelang dilakukan dengan garis lurus tipis, sehingga yang dicoret dapat dibaca
     b.    penambahan/perubahan  kata atau kalimat Risalah Lelang ditulis disebelah pinggir kiri dari lembar Risalah Lelang. Apabila tidak mencukupi ditulis pada bagian bawahdari bagian-bagian kaki Risalah Lelang dengan menunjuk lembar dan garis yang berhubungan dengan perubahan itu.

1    jumlah kata, huruf atau angka yang dicoret atau ditambahkan diterangkan pada sebelah pinggir lembar risalah lelang, begitu pula banyaknya kata/angka yang ditambahkan
2    perubahan sesudah risalah lelang ditutup dan ditanda tangani tidak boleh dilakukan

Beli Gaharu pembeli gaharu Risalah Lelang yang telah ditutup dan ditanda tangani tidak boleh dilakukan perubahan, tetapi apabila ada hal prinsipiil yang diketahui setelah penutupan Risalah Lelang, berdasarkan Pasal 49 Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak Lelang, Kepala Kantor lelang mencatat hal tersebut pada bagian bawah setelah tanda tangan dengan membubuhkan tanggal dan tanda tangan pada setiap catatan tersebut. Pasal 41 VR menyatakan:
”Berita acara disimpan oleh Juru Lelang atau penggantinya, dan di tempat-tempat dimana terdapat lebih dari satu juru lelang, oleh pemegang buku kantor lelang. Penyimpan wajib memperlihatkan berita acara pada Pengawas Kantor Lelang Negeri atas permintaannya dengan mengirimkannya”.
Pasal 50 Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak Lelang menyatakan pihak yang berkepentingan dapat memperoleh Salinan / Petikan / Beli Gaharu pembeli gaharu Grosse yang otentik dari Minuta Risalah lelang yang telah ditandatangani oleh Kepala Kantor Lelang dengan dibebani Bea Materai. Pihak yang berkepentingan tersebut adalah:
1    Pembeli
2    Penjual
3    Instansi Pemerintah untuk kepentingan dinas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar