Minggu, 27 April 2014

Pembeli Kayu Gaharu Jakarta Cina

Pembeli Kayu Gaharu Jakarta Cina Jika anda berada di wilayah Indonesia dan Memiliki Gaharu dengan Kriteria seperti di bawah ini :
  1.     Gaharu Kelas Super, Super King dan Saba Ulir
  2.     Kondisi Kering
  3.     Warna Hitam
  4.     Tenggelam di air seperti Tenggelam batu
Maka saya siap Membeli semua kayu dengan kriteria di atas dengan harga yang pantas. Silahkan lihat contoh kayu yang saya mau beli seperti gambar di bawah :

 
Pembeli Kayu Gaharu Jakarta Cina


Silahkan anda mengontak saya ke Nomor 0818 623 964 , pada jam kerja dari jam 8.00 wib - 17.00 wib. sebelum mengontak saya rekan sekalian harus menyiapkan foto dari berbagai sudut ( tengah, ujung bawah dan ujung atas. Atas kerjasamanya saya ucapkan terimakasih








































OK
.
Pembeli Kayu Gaharu Jakarta Cina Notaris yang diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas II oleh Menteri Keuangan dilakukan pengawasan oleh Pengawas Lelang yaitu DJPLN/Kanwil/Kepala KP2LN didalam menjalankan tugas jabatannya sebagai Notaris, diadakan pengawasan oleh Majelis Pengawas, dan dalam menjalankan jabatannya sebagai Pejabat Lelang Kelas II pengawasan dilakukan oleh DJPLN/Kanwil/Kepala KP2LN jadi pengawasan terhadap Notaris yang merangkap jabatan sebagai  Pejabat Lelang dilakukan oleh beberapa pihak.
Notaris ditunjuk sebagai Pejabat Lelang, karena Notaris mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai perjanjian, pengalihan hak dan pembuatan akta otentik, karena dalam lelang ada perjanjian jual beli, pengalihan hak yang dibuktikan dengan akta otentik berupa risalah lelang, jabatan Notaris dan Jabatan sebagai Pejabat Lelang sepadan merupakan Pembeli Kayu Gaharu Jakarta Cina pejabat umum dan menurut Undang-undang dapat dibenarkan, selain itu juga karena Notaris dalam menjalankan jabatannya harus memiliki sifat dan sikap yang jujur, adil, tidak memihak atau independent dan menjunjung tinggi martabat. Sifat dan sikap yang ada pada Notaris tersebut juga harus  dimiliki oleh  Pejabat  Lelang, karena Pejabat Lelang harus adil dan tidak memihak serta menjunjung tinggi martabat sebagai Pejabat Lelang.
Ada beberapa permasalahan yang ditemukan dalam hubungannya dengan pengangkatan Notaris sebagai Pejabat Lelang Kelas II, diantaranya adalah dalam hal syarat-syarat yang harus dipenuhi Notaris untuk diangkat sebagai Pejabat Lelang.
Pembeli Kayu Gaharu Jakarta Cina Selain harus lulus ujian  Profesi Pejabat Lelang dan Penilai, syarat rekomendasi dari Kepala KP2LN setempat sebagai salah satu tanda bahwa Notaris mempunyai pengetahuan lelang yang cukup kurang jelas peraturannya. Maksudnya adalah bagaimana cara untuk memperoleh rekomendasi dan kriteria serta syarat apa saja yang harus dipenuhi agar dapat memperoleh rekomendasi dari Kepala KP2LN belum dketahui.
Sehubungan dengan persyaratan mempunyai pengetahuan lelang yang cukup, DJPLN mengantisipasinya dengan melakukan ujian Profesi Pejabat Lelang dan penilai serta beberapa jenis diklat yang dilelenggarakan dan harus lulus. Pembeli Kayu Gaharu Jakarta Cina Diklat-diklat tersebut tidak keseluruhannya harus diikuti, tetapi dipilih mana yang akan diikuti, karena ada beberapa diklat yang diselenggarakan khusus untuk pegawai DJPLN.
Diklat yang harus diikuti oleh Notaris untuk diangkat sebagai Pejabat Lelang adalah Diklat Pejabat Lelang dan Penilai atau Diklat Lelang III (khusus), karena diklat tersebut khusus diadakan bagi orang diluar pegawai DJPLN tetapi akan diangkat sebagai Pejabat Lelang dengan tujuan memberikan pengetahuan yang cukup dalam melaksanakan lelang, mulai dari teori sampai praktek pelaksanaan lelang.
Pembeli Kayu Gaharu Jakarta Cina Diklat tersebut memberikan pengetahuan kepada calon Pejabat Lelang hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan lelang, termasuk penilaian objek yang akan dilelang, karena Pejabat Lelang dapat juga bertugas  menjadi penilai, oleh karenanya pengetahuan tentang penilai harus dimiliki terutama bagi Notaris yang tidak mempunyai dasar pengetahuan tentang penilaian. Diklat Lelang III khusus dimaksudkan adalah bahwa diklat tersebut diadakan untuk Pejabat Lelang yang bukan dari pegawai DJPLN dengan pendidikan sarjana, karena sarjana dalam kepangkatan PNS adalah masuk pada tingkat eselon III.
Permasalahan yang timbul kemudian adalah mana yang harus dilaksanakan terlebih dahulu, ujian Profesi Pejabat Lelang dan Penilai atau serangkaian diklat yang yang harus diikuti untuk mendapatkan sertifikat kelulusan diklat Pejabat Lelang dan penilai? Pembeli Kayu Gaharu Jakarta Cina Apabila ujian profesi dilaksanakan terlebih dahulu, dan biasanya setiap permohonan pengangkatan didahului dengan ujian, bahan-bahan yang akan diujikan apakah mengenai pengetahuan dasar lelang atau lebih mendalam, karena dikhawatirkan Notaris tidak akan lulus ujian, ditambah adanya bahan ujian penilai dimana Notaris tidak mempelajari bagaiman penilai dan tata cara penilaian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar