Minggu, 27 April 2014

Pembeli Kayu Gaharu 2014

Pembeli Kayu Gaharu 2014 Jika anda berada di wilayah Indonesia dan Memiliki Gaharu dengan Kriteria seperti di bawah ini :
  1.     Gaharu Kelas Super, Super King dan Saba Ulir
  2.     Kondisi Kering
  3.     Warna Hitam
  4.     Tenggelam di air seperti Tenggelam batu

Maka saya siap Membeli semua kayu dengan kriteria di atas dengan harga yang pantas. Silahkan lihat contoh kayu yang saya mau beli seperti gambar di bawah :

 
Pembeli Kayu Gaharu 2014


Silahkan anda mengontak saya ke Nomor 0818 623 964 , pada jam kerja dari jam 8.00 wib - 17.00 wib. sebelum mengontak saya rekan sekalian harus menyiapkan foto dari berbagai sudut ( tengah, ujung bawah dan ujung atas. Atas kerjasamanya saya ucapkan terimakasih









































OK
Pembeli Kayu Gaharu 2014 Hal ini tentunya menjadi dilema bagi pelaksana ujian dan diklat Pejabat Lelang dan Penilai, juga bagi Notaris sebagai peserta ujian dan diklat Pejabat Lelang dan Penilai. Pada kenyataannya sangat sedikit Notaris yang diangkat menjadi Pejabat Lelang Kelas II, pihak Departemen Keuangan khususnya DJPLN kurang merealisasikan  peraturan baru mengenai lelang, khususnya mengenai Pejabat Lelang, kepada pihak-pihak terkait , misalnya kepada Notaris sebagai salah satu yang dapat diangkat sebagai Pejabat Lelang. Didalam peraturan lelang yang terbaru mengatur bahwa dimungkinkan Pejabat Lelang Kelas II diangkat dari Notaris dan Penilai selain lulusan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan dan PNS DJPLN yang pernah menjadi Pejabat Lelang Kelas II.
Notaris Suyanto, SH memberikan pernyataan bahwa waktu pelaksanaan diklat terlalu lama yaitu dua minggu, ini akan mengganggu kinerja Notaris, bagi Notaris yang masih baru biasanya akan terbentur juga dengan masalah biaya. Departemen Pembeli Kayu Gaharu 2014 Keuangan hanya memberikan peraturan lelang tanpa menjelaskan maksud dari peraturan tersebut, tata cara dan hal-hal yang berkaitan dengan diangkatnya Notaris (dalam hal ini organisasi INI) melakukan hal yang sama kepada anggotanya dengan hanya memberikan peraturannya saja karena tidak tahu apa yang harus dijelaskan kepada para anggotanya.
Pembeli Kayu Gaharu 2014 Kurangnya sosialisasi peraturan ini pula yang mengakibatkan organisasi profesi belum menentukan langkah apa yang akan diambil atau bagaimana tindak lanjut dari keluarnya peraturan tersebut, padahal dengan keluarnya peraturan tersebut organisasi profesi harus memikirkan langkah selanjutnya karena pengajuan pengangkatan menjadi Pejabat Lelang Kelas II harus disertai rekomendasi dari organisasi profesi. Pemberian rekomendasi ini tentunya tidak dapat diberikan sembarangan mengingat nama baik atau citra organisasi profesi akan melekat dan terbawa oleh Notaris yang diangkat menjadi Pejabat Lelang Kelas II tersebut, apakah baik atau buruk. 
Pemberian rekomendasi kepada Notaris yang akan diangkat Pembeli Kayu Gaharu 2014 menjadi Pejabat Lelang dengan mengacu pada Kode Etik Notaris karena dapat dikatakan yang menaati kode etik adalah orang yang mempunyai moral dan tanggung jawab yang tinggi dan dapat dipertanggung jawabkan. Etika yang harus dimiliki Notaris tersebut adalah berkepribadian baik dan menjunjung tinggi dasar negara dengan makna sumpah jabatan, mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan negara, memiliki perilaku profesional dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan Nasional, khususnya dibidang hukum, bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab, mandiri , jujur dan tidak berpihak, memberi pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat yang memrlukan jasanya, memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat yang memerlukan jasanya, memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat dengan maksud agar masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai  warga negara dan anggota masyarakat.
Pembeli Kayu Gaharu 2014 Syarat lain yang harus dipenuhi dalam pemberian rekomendasi oleh organisasi profesi adalah bahwa Notaris yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum, termasuk ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku bagi Notaris, terutama ketentuan sebagaiman termaktub dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Notaris yang bersangkutan dalam menjalankan jabatannya dan profesinya senantiasa mentaati kode etik yang ditentukan oleh organisasi maupun etika profesi pada umumnya termasuk ketentuan etika profesi dalam peraturan perundangan, loyal terhadap organisasi, Pembeli Kayu Gaharu 2014 dan senantiasa turut aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi, memenuhi syarat untuk menjalankan jabatan/profesinya secara profesional dengan ciri mempunyai tanggung jawab kepada klien, kepada sesama profesi dan asosiasi dari profesinya dan juga kepada hukum, pemerintah dan negara.
Pembeli Kayu Gaharu 2014 Sebenarnya pemberian rekomendasi kepada Notaris untuk diangkat menjadi Pejabat Lelang Kelas II oleh oraganisasi profesi dapat diberikan kepada semua Notaris karena pada saat pengangkatan dan melaksanakan tugas sebagai Notaris telah memenuhi kode etik dan tidak memerlukan adanya kriteria tertentu, sehingga semua Notaris berhak mendapatkan rekomendasi, akan tetapi karena pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II dapat dikatakan terbatas dan yang diangkat akan membawa nama baik korp Notaris maka perlu  adanya kriteria tertentu yang obyektif sehingga pemberian rekomendasi lebih ketat. 
Permasalahan lain dalam hal Notaris diangkat sebagai Pejabat Lelang adalah mengenai tempat kedudukan dan wilayah kerja, karena Pejabat Lelang dalam keputusan pengangkatan dari DJPLN disebutkan wilayah kerja dan tempat kedudukannya. Pembeli Kayu Gaharu 2014 Luas wilayah kerja Notaris dengan Pejabat Lelang apabila memperhatikan tempat kedudukan dan wilayah kerja Kantor Pejabat Lelang Kelas II dan Balai Lelang ada perbedaan. Wilayah kerja Notaris adalah mencakup daerah tingkat I (Propinsi), sedangkan wilayah kerja Kantor Pejabat Lelang Kelas II ditentukan oleh DJPLN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar