Selasa, 29 April 2014

Harga Kayu Gaharu Terbaru

Harga Kayu Gaharu Terbaru Jika anda berada di wilayah Indonesia dan Memiliki Gaharu dengan Kriteria seperti di bawah ini :
  1.     Gaharu Kelas Super, Super King dan Saba Ulir
  2.     Kondisi Kering
  3.     Warna Hitam
  4.     Tenggelam di air seperti Tenggelam batu

Maka saya siap Membeli semua kayu dengan kriteria di atas dengan harga yang pantas. Silahkan lihat contoh kayu yang saya mau beli seperti gambar di bawah :

 
Harga Kayu Gaharu Terbaru


Silahkan anda mengontak saya ke Nomor 0818 623 964 , pada jam kerja dari jam 8.00 wib - 17.00 wib. sebelum mengontak saya rekan sekalian harus menyiapkan foto dari berbagai sudut ( tengah, ujung bawah dan ujung atas. Atas kerjasamanya saya ucapkan terimakasih









































OK
Harga Kayu Gaharu Terbaru Pada tanggal 24 September 1960, berlaku Undang-
Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Berlakunya UUPA ini
bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum
dalam bidang pertanahan, dengan diadakan kegiatan
pendaftaran tanah.
Tujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum ini
ditegaskan dalam Pasal 19 UUPA sebagai berikut:
1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayahRepublik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan Harga Kayu Gaharu Terbaru yangdiatur dengan Peraturan Pemerintah.
2) Pendaftaran tersebut dalam ayat 1 Pasal ini meliputi :
     a. pengukuran,perpetaan, dan pembukuan tanah;
     b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihanhak-hak tersebut;
     c. Pemberian surat-surat tanda bukti hak yangberlaku sebagai alat pembuktian yang kua

Harga Kayu Gaharu Terbaru Pendaftaran Tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan masyarakat, keperluan lalu lintas sosial ekonomis serta kemungkinanpenyelenggaraannya menurut pertimbangan Menteri Agraria.Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat 1 diatas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biayatersebut.4
Menurut Boedi Harsono, pemberian jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan ini memerlukan :
1    Tersedianya perangkat hukum tertulis yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan secara konsisten;
2    Penyelenggaraan tanah yang efektif.5

Adanya perangkat hukum tertulis yang lengkap dan jelas, maka akan memudahkan setiap orang yang berkepentingan untuk dapat mengetahui kemungkinan Harga Kayu Gaharu Terbaru apa yang tersedia baginya untuk dapat menguasai dan menggunakan tanah, yaitu bagaimana cara memperolehnya, hak-hak dan kewajiban apa saja yang terdapat di dalamnya, sanksi yang dapat dikenakan bila mengabaikan ketentuan-ketentuan tersebut, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan penguasaan dan penggunaan tanah yang dimilikinya. Tetapi bagi orang atau pihak yang akan membeli tanah, selain harus mengetahui dengan pasti dimana letak tanah yang akan dibelinya, berapa
4 Indonesia (A), Undang-Undang Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No.5 tahun 1960, LN No.104 tahun 1960, TLN No.2043,Pasal19
5 Harsono, op. cit., hal.68.
Harga Kayu Gaharu Terbaru luasnya, dimana batas-batasnya, bangunan dan/ tanaman apa yang ada di atasnya, tentunya yang terpenting adalah mengetahui kepastian mengenai status tanahnya, siapa pemegang hak atas tanah tersebut, dan ada atau tidaknya hak pihak lain. Hal-hal tersebut sangat penting untuk mencegah timbulnya sengketa di kemudian hari. Mengingat hal tersebut, sebagai manifestasinya dikeluarkan Peraturan pemerintah Nomor 10 tahun 1961, yang kemudian dalam perkembangan selanjutnya disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997, L.N 1997 Nomor 59, tanggal 8 Juli 1997 dan mulai berlaku pada tanggal 8 Oktober 1997. Dalam Peraturan Pemerintah yang menyempurnakan PP No. 10 tahun 1961 ini, yang dimaksud dengan Pendaftaran Tanah adalah :
“Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Harga Kayu Gaharu Terbaru Pemerintahsecara terus menerus, berkesinambungan dan teratur,meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan datayuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenaibidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun,termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagibidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hakmilik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.”6
6
 Indonesia (B), Peraturan Pemerintah Tentang Pendaftaran Tanah, PPNo.24 tahun 1997, LN No.50 Tahun 1997, TLN No.3696, Pasal 1(1).
Harga Kayu Gaharu Terbaru Suatu “rangkaian kegiatan” berarti berbagai kegiatan yang berkaitan satu dengan yang lain, berurutan, dan menjadi satu kesatuan rangkaian yang bermuara pada tersedianya data yang diperlukan dalam rangka menjamin kepastian hukum. “Terus menerus” menunjuk pada pelaksanaan kegiatan itu, bila sekali dimulai tidak akan ada akhirnya, karena data yang sudah terkumpul dan tersedia harus selalu dipelihara, dalam arti disesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian sehingga akan selalu sesuai dengan keadaan yang terakhir.Kata-kata “Teratur” menunjuk bahwa kegiatan harus berlandaskan peraturan perudangan-undangan yang sesuai, karena hasilnya akan merupakan data bukti menurut hukum.
Dari uraian tersebut dapat terlihat bahwa kegiatan pendaftaran tanah itu adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah secara terus menerus dalam rangka menginventarisasikan data berkenaan dengan hak-hak atas tanah menurut UUPA dan Peraturan Pemerintah, sedangkan pendaftaran hak atas tanah adalah kewajiban yang Harga Kayu Gaharu Terbaru harus dilakukan oleh pemegang hak yang bersangkutan dan dilaksanakan secara terus menerus setiap ada peralihan hak atas tanah tersebut dalam rangka menginventarisasikan data berkenaan dengan peralihan hak-hak atas tanah tersebut menurut UUPA dan Peraturan Pemerintah guna mendapatkan sertipikat tanda bukti hak atas tanah yang kuat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar