Selasa, 22 April 2014

Tempat Jual Gaharu Jakarta

Tempat Jual Gaharu Jakarta Jika anda berada di wilayah Indonesia dan Memiliki Gaharu dengan Kriteria seperti di bawah ini :
  1.     Gaharu Kelas Super, Super King dan Saba Ulir
  2.     Kondisi Kering
  3.     Warna Hitam
  4.     Tenggelam di air seperti Tenggelam batu

Maka saya siap Membeli semua kayu dengan kriteria di atas dengan harga yang pantas. Silahkan lihat contoh kayu yang saya mau beli seperti gambar di bawah :

 
Tempat Jual Gaharu Jakarta


Silahkan anda mengontak saya ke Nomor 0818 623 964 , pada jam kerja dari jam 8.00 wib - 17.00 wib. sebelum mengontak saya rekan sekalian harus menyiapkan foto dari berbagai sudut ( tengah, ujung bawah dan ujung atas. Atas kerjasamanya saya ucapkan terimakasih








































OK
Tempat Jual Gaharu Jakarta Notaris adalah Pejabat umum yang berwenang membuat Akta Otentik,yang merupakan alat bukti  terkuat dan terpenuh dan mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum. Untuk dapat disebut sebagai Akta Otentik harus sesuai dengan pedoman yang terdapat dalam Undang-undang Jabatan Notaris Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yaitu terdiri dari:
a.    Awal akta atau kepala akta, yang memuat : -Judul akta ; -Nomor akta; -Jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun; -Nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris yang membuat akta tersebut;
b. Badan akta, memuat : -Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarga negaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mewakili mereka;
-Keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap; - Tempat Jual Gaharu Jakarta Isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan; dan -Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.
c. Akhir atau penutup akta, memuat : -Uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l atau Pasal 16 ayat (7) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 : Membacakan akta dihadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris ( Pasal 16 ayat (1) huruf l UUJN). Pembacaan akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l tidak wajib dilakukan jika penghadap menghendaki agar akta tidak dibacakan karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui dan memahami isinya dengan ketentuan bahwa hal tersebut dinyatakan dalam penutup akta serta pada setiap halaman minuta akta diparaf oleh penghadap, saksi, dan Notaris (Pasal 16 ayat 7 UUJN)
Tempat Jual Gaharu Jakarta Uraian tentang penanda tanganan dan tempat penanda tanganan atau penerjemahan akta apabila ada;
-Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan,
dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta; dan
-Uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta
atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan,
pencoretan, atau penggantian.
2.2     PENGERTIAN UMUM LELANG MENURUT PERATURAN LELANG
2.2.1 Pengertian Lelang
Pasal 1 VR menyatakan :
”Penjualan di muka umum ialah pelelangan dan penjualan barang, yang diadakan dimuka umum dengan penawaran harga yang makin meningkat, dengan persetujuan harga yang makin menurun atau dengan pendaftaran harga, atau dimana orang-orang yang diundang atau sebelumnya sudah diberi tahu tentang pelelangan atau penjualan, atau kesempatan Tempat Jual Gaharu Jakarta yang diberikan kepada orang-orang yang berlelang atau membeli untuk menawar harga, menyetujui harga atau mendaftarkan”.
Polderman2 memberikan pengertian penjualan dimuka umum adalah alat untuk mengadakan perjanjian atau persetujuan yang palig menguntungkan untuk si penjual degan cara menghimpun peminat. Syarat utamanya adalah menghimpun para peminat untuk mengadakan perjanjian jual beli yang paling menguntungkan si penjual.
2 Ibid, hal. 106
Syarat penjualan dimuka umum ada 3 (tiga) yaitu:
1    Penjualan dimuka umum harus selengkap mungkin.
2    Ada kehendak untuk mengikatkan diri.
3    Bahwa pihak lainnya (pembeli) yang akan mengadakan/melakukan perjanjian tidak dapat Tempat Jual Gaharu Jakarta ditunjuk sebelumnya, dengan perkataan lain belum ada pelanggaran aturan lelang jika hanya memberi kesempatan kapada khalayak ramai untuk melakukan penawaran.

Tempat Jual Gaharu Jakarta ROELL3 memberikan pengertian penjualan umum adalah suatu rangkaian kejadian yang terjadi antara saat dimana seseorang hendak menjual sesuatu barang atau lebih, baik secara pribadi maupun dengan perantaraan kuasanya dengan memberi kesempatan kepada orang-orang yang hadir melakukan penawaran untuk membeli barang-barang yang ditawarkan sampai pada saat dimana kesempatan itu lenyap. Kesempatan lenyap dapat diartikan bahwa telah tercapainya persetujuan antara penjual/kuasanya dengan pembeli tentang harganya, dan pada saat tercapainya persetujuan. Pengertian lelang yang telah disebutkan diatas, unsur pokoknya yaitu:
1    Saat dan tempat tertentu
2    Dilakukan didepan umum dengan mengumpulkan peminat melalui cara pengumuman.
3    Dilaksanakan dengan cara penawaran yang khusus, Tempat Jual Gaharu Jakarta yaitu tertulis dan atau lisan.
4    Penawaran tertinggi dinyatakan sebagai pemenang.
5    Dilakukan dihadapan pejabat lelang.

3 Ibid, hal. 106
Tempat Jual Gaharu Jakarta Pasal 1 ayat (1) Kepmenkeu nomor 304/KMK.0/2002 Petunjuk Pelaksanaan Lelang, untuk selanjutnya disebut Juklak Lelang dikatakan : ”Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum baik secara langsung maupun melalui media elektronik dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan peminat”. Dari Juklak Lelang diatas artinya pada saat sekarang lelang dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik melalui internet.
Pasal 1 ayat (1) Permenkeu nomor 40/PMK.07/2006 Petunjuk Pelaksanaan Lelang dikatakan : ”Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum Tempat Jual Gaharu Jakarta dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman Lelang.”
2.2.2 Pihak-pihak Dalam Lelang
Pada dasarnya lelang merupakan perjanjian jual beli, dimana untuk sahnya suatu jual beli harus memenuhi syarat Pasal 1320 KUH Perdata yaitu:
     a. Sepakat mereka yang mengikatkan diri;
     b. Kecakapan mereka yang mengikatkan diri;
     c. Suatu hal tertentu; 
     d. Suatu sebab yang halal;

Tempat Jual Gaharu Jakarta Akan tetapi dilakukan dengan cara khusus seperti yang disebutkan dalam
pengertian lelang, dimana para pihak adalah Penjual, Pembeli serta harus
dilakukan dihadapan Pejabat Lelang.
Para pihak dalam jual beli secara lelang adalah:
1. Penjual
Pasal 1 ayat 8 Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak Lelang menyatakan, Penjual adalah perseorangan, badan atau instansi yang berdasarkan peraturan perundang- undangan  atau perjanjian berwenang melakukan  penjualan secara lelang.
2. Pembeli Pasal 1 ayat (9) Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak Lelang menyatakan Pembeli adalah orang atau badan yang mengajukan penawaran tertinggi yang mencapai atau melampaui nilai limit yang disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.
Berdasarkan Pasal 40 Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 Tempat Jual Gaharu Jakarta  tentang Juklak Lelang dikatakan bahwa Pejabat Lelang, Pejabat Penjual, Pemandu Lelang, Hakim, Jaksa, Panitera, Juru Sita, Pengacara/Advokat, Notaris, PPAT, Penilai, dan Pegawai DJPLN, yang terkait dengan pelaksanaan lelang dilarang menjadi Pembeli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar