Buyer Gaharu Jika anda berada di wilayah Indonesia dan Memiliki Gaharu dengan Kriteria seperti di bawah ini :
- Gaharu Kelas Super, Super King dan Saba Ulir
- Kondisi Kering
- Warna Hitam
- Tenggelam di air seperti Tenggelam batu
Maka saya siap Membeli semua kayu dengan kriteria di atas dengan harga yang pantas. Silahkan lihat contoh kayu yang saya mau beli seperti gambar di bawah :
Read Next
Buyer Gaharu pertama dan kedua tidak termasuk pengertian sewa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.4/1996. Besarnya pengenaan PPh final atas sewa tersebut adalah 6% (enam persen) karena termasuk sebagai bagian dari jasa pelabuhan.
Pemakaian gudang, lapangan ataupun ruang bangunan atau gedung di luar lini pertama dan kedua di lingkungan pelabuhan termasuk dalam pengertian sewa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.4/1996. Besarnya pengenaan PPh final atas sewa tersebut adalah Buyer Gaharu 6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan karena tidak termasuk sebagai bagian dari jasa pelabuhan.
4.2. Peranan Notaris Sehubungan Dengan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan
Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan dan untuk menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai keadaan, peristiwa, atau perbuatan hukum yang diselenggarakan melalui jabatan Notaris.
Buyer Gaharu Notaris merupakan jabatan tertentu yang menjalankan profesi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum.
a. Perlindungan Hukum Bagi Notaris Selaku Pejabat Umum Dalam Menjalankan Tugasnya.
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, menyatakan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud Undang-Undang ini.
Dengan kriteria sebagai pejabat umum tersebut sudah implisit dan inhaerent bahwa dalam tugasnya ia harus dilengkapi dengan kewenangan atau kekuasaan umum (openbaar gezag). Salah satu contoh nyata dari hal tersebut adalah kenyataan bahwa Buyer Gaharu suatu grosse akta notariat yang pada bagian atas memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa” mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).20
Tidak ada komentar:
Posting Komentar