Senin, 21 April 2014

Buyer Gaharu Indonesia

Buyer Gaharu Indonesia Jika anda berada di wilayah Indonesia dan Memiliki Gaharu dengan Kriteria seperti di bawah ini :
  1.     Gaharu Kelas Super, Super King dan Saba Ulir
  2.     Kondisi Kering
  3.     Warna Hitam
  4.     Tenggelam di air seperti Tenggelam batu
Maka saya siap Membeli semua kayu dengan kriteria di atas dengan harga yang pantas. Silahkan lihat contoh kayu yang saya mau beli seperti gambar di bawah :

 
Buyer Gaharu Indonesia


Silahkan anda mengontak saya ke Nomor 0818 623 964 , pada jam kerja dari jam 8.00 wib - 17.00 wib.
Sebelum mengontak saya rekan sekalian harus menyiap foto dari berbagai sudut ( tengah, ujung bawah dan ujung atas. Atas kerjasamanya saya ucapkan terimakasih







































OK
Buyer Gaharu Indonesia Pembahasan mengenai perlindungan hukum bagi notaris, penulis masih menganggap perlu karena belum adanya sosialisasi bagi masyarakat dan pejabat-pejabat serta instansi terkait, tentang hakekat dan kedudukan notaris selaku pejabat umum karena masih sering terjadi dalam praktek sehari-hari adanya tindakan-tindakan yang merugikan terhadap diri notaris dalam kaitan dengan tugasnya sebagai pejabat umum. Sehingga perlu dijamin adanya rasa aman dan tenang bagi notaris dalam menjalankan profesinya. Rasa aman dan tenang akan ada bilamana diberikan perlindungan hukum secukupnya bagi notaris sebagai pejabat umum. Notaris diangkat oleh negara dan bekerja untuk negara walaupun notaris bukan merupakan pegawai negeri yang menerima gaji dari negara.
Kewenangan atau kekuasaan umum pada hakekatnya merupakan sifat dari fungsi publik yang ada pada penguasa yang mengikat masyarakat umum dan karenanya dapat dikatakan bahwa tugas notaris adalah menjalankan pelayanan Buyer Gaharu Indonesia 20 Paulus Effendi Lotulung, Perlindungan Hukum Bagi Notaris Selak Peejabat Umum Dalam Menjalankan Tugasnya, Makalah yang disampaikan dalam Konggres XVII INI, Jakarta, 25-26 Nop 1999.
publik (public service) dibidang pelayanan pembuatan akta dan tugas lain yang dibebankan padanya yang melekat dengan predikat sebagai pejabat umum dalam ruang lingkup dibidang jasa notaris. Dengan perkataan lain, tugas notaris adalah bersifat fungsi publik tetapi objek tugasnya adalah bersifat hukum keperdataan yang khusus.
Buyer Gaharu Indonesia Mengingat notaris diangkat oleh Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia dalam jabatan kepercayaan bukan untuk kepentingan diri notaris itu sendiri, akan tetapi untuk kepentingan masyarakat yang dilayani. Oleh karena itu Undang-Undang memberikan kepercayaan yang begitu besar kepada notaris dan secara umum dapat dikatakan bahwa setiap pemberian kepercayaan kepada seorang meletakkan tanggung jawab dibahunya, baik berdasarkan hukum maupun berdasarkan moral. Demikian pula profesi atau jabatan yang disertai pemberian kekuasaan dan kepercayaan seperti penuntut umum, hakim maupun notaris, yang semuanya itu menyangkut diri atau kepentingan perorangan maupun masyarakat umum.
Pekerjaan notaris tidak hanya pekerjaan karena jabatan mereka yang berdasarkan Undang-Undang saja tetapi juga memperhatikan adanya pekerjaan sebagai dasar Buyer Gaharu Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan di luar Undang-Undang dan norma-norma tertentu yang diberikan standar-standar kode etik profesi tersebut. Sehingga perlu dipahami oleh para notaris dengan sebaik-baiknya dalam upaya peningkatan profesionalisme ialah mengenai tanggung jawab notaris. Hal ini sangat penting karena adanya pemahaman yang mendalam mengenai tanggung jawab diharapkan seorang notaris akan menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Adapun tanggung jawab tersebut dapat bersumber dari :
1    Hukum Perdata,
2    Hukum Fiskal,
3    Hukum Pidana,
4    Hukum Notariat.

Buyer Gaharu Indonesia Tanggung jawab perdata praktis adalah yang terberat, dikatakan demikian karena tuntutan pidana yang sifatnya berat harus ada kesalahan yang sungguh-sungguh berat. Akan tetapi, tuntutan perdata dapat menyangkut dalam jumlah besar, dapat terjadi disebabkan kesalahan yang sebenarnya merupakan kesalahan yang bukan begitu dapat dipertanggungjawabkan kepada seorang notaris. Masalah tanggung jawab dari segi hukum perdata ini timbul karena adanya perjanjian pekerjaan antara notaris dan klien, seperti disebutkan dalam Pasal 1868 KUHPerdata yang secara khusus pelaksanaannya diatur dalam Pasal 1 UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris serta Pasal 1909 ayat (3) KUHPerdata. Buyer Gaharu Indonesia Dilihat dari Hukum Fiskal, sebagian besar tanggung jawab Notaris dan/atau PPAT terletak pada kedudukannya sebagai Wajib Pungut, terutama dalam penggunaan Withholding System.
b.     Peranan Notaris Dalam Pelaksa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar